Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 12/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.159.472.638.995,61 berkurang menjadi Rp. 1.114.118.360.584,41; belanja daerah yang semula Rp. 1.161.572.638.995,61 berkurang menjadi Rp. 1.154.901.849.280,33; serta pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

(-)

(-)