Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2004 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2004Tanggal Penetapan:12 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku12 Februari 2004
Tanggal Penetapan12 Februari 2004
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 611.985.035.668,89 dan belanja sebesar Rp. 595.093.987.395,17, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.891.048.273,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.891.048.273,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 16.891.048.273,72.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
  5. Daftar Piutang Daerah;
  6. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
  7. Daftar Utang atau Pinjaman Daerah; dan
  8. Neraca Daerah Tahun Anggaran yang lalu.

Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. APBD ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.

(-)

(-)