Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 3/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  2. Neraca yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2013.
  3. Laporan Arus Kas yang menunjukkan arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)