Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:26 Agustus 2005
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan26 Agustus 2005
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten Kolaka sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang SPM bidang kesehatan. Maksud ditetapkannya SPM adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam perumusan kebijakan daerah di bidang kesehatan, menjadi acuan pengukuran kinerja instansi, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan. Tujuannya adalah merumuskan jenis layanan, indikator kinerja, dan target SPM sampai tahun 2010, mewujudkan masyarakat Kolaka yang sehat dan sejahtera, serta mewujudkan visi Indonesia Sehat Tahun 2010.

Ruang lingkup SPM meliputi berbagai jenis pelayanan kesehatan beserta indikator kinerja dan targetnya hingga tahun 2010, mencakup pelayanan kesehatan ibu dan bayi, anak pra sekolah dan usia sekolah, keluarga berencana, imunisasi, pengobatan/perawatan, kesehatan jiwa, pemantauan pertumbuhan balita, pelayanan gizi, pelayanan obstetrik neonatal emergensi dasar dan komprehensif, pelayanan gawat darurat, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB dan gizi buruk, pencegahan dan pemberantasan berbagai penyakit menular (Polio, TBC Paru, ISPA, HIV-AIDS, DBD, Diare, Malaria, Kusta), pelayanan kesehatan lingkungan, pengendalian vektor, higiene sanitasi di tempat umum, penyuluhan perilaku sehat, penyuluhan P3 NAPZA, pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan, pelayanan penggunaan obat generik, penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan perorangan, serta penyelenggaraan biaya untuk keluarga miskin dan masyarakat rentan. Selain itu, kabupaten juga wajib menyelenggarakan pelayanan sesuai kebutuhan seperti pelayanan kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, pelayanan gizi tambahan, dan pencegahan penyakit tertentu.

Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM, yang secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan setiap tahun harus menyiapkan anggaran yang dibutuhkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kinerja (RASK). Pemerintah Daerah menyiapkan tenaga pelayanan kesehatan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan. Pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan dibebankan kepada APBD, APBN, dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Kepala Puskesmas dan Pimpinan Unit Kerja lainnya dilingkup Dinas Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Aparat pelayanan dibidang kesehatan yang karena kelalaiannya tidak mematuhi ketentuan standar teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) diancam sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.