di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Pejabat Negara, Prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 40/2016 · Permenhan No. 40 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip bagi Pejabat Negara, Prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta memastikan tertib pelaksanaan penyusutan arsip guna menyelamatkan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis arsip menjadi arsip Pejabat Negara, Prajurit, dan PNS, serta penetapan retensi aktif dan inaktif untuk setiap jenis arsip. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria untuk menentukan apakah arsip harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut.