Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Pejabat Negara, Prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 40/2016 · Permenhan No. 40 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJadwal Retensi Arsip Pejabat Negara, Prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip bagi Pejabat Negara, Prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta memastikan tertib pelaksanaan penyusutan arsip guna menyelamatkan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi dan aparatur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian jenis arsip menjadi arsip Pejabat Negara, Prajurit, dan PNS, serta penetapan retensi aktif dan inaktif untuk setiap jenis arsip. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria untuk menentukan apakah arsip harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan nilai guna arsip tersebut.

(-)

(-)