Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencairan, Pertolongan dan Evaluasi

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 13/2010 · Perka BNPB No. 13 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2010Tanggal Penetapan:14 September 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Pencairan, Pertolongan dan Evaluasi
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku14 September 2010
Tanggal Penetapan14 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Indonesia, dengan kondisi geologis, geografis, dan sosialnya, rentan terhadap berbagai jenis bencana. Pedoman ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi yang terkoordinasi, terutama bagi kelompok rentan. Ketentuan Substansial: Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan antara BNPB, BPBD, BASARNAS, TNI, dan POLRI dalam pelaksanaan pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Kewajiban meliputi koordinasi dan mobilisasi sumber daya, serta pelibatan masyarakat dan lembaga internasional. Pedoman ini juga menetapkan standar keselamatan dan prosedur operasi yang harus diikuti oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menangani korban bencana.

(-)

(-)