di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencairan, Pertolongan dan Evaluasi
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 13/2010 · Perka BNPB No. 13 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 13 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Indonesia, dengan kondisi geologis, geografis, dan sosialnya, rentan terhadap berbagai jenis bencana. Pedoman ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi yang terkoordinasi, terutama bagi kelompok rentan. Ketentuan Substansial: Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan antara BNPB, BPBD, BASARNAS, TNI, dan POLRI dalam pelaksanaan pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Kewajiban meliputi koordinasi dan mobilisasi sumber daya, serta pelibatan masyarakat dan lembaga internasional. Pedoman ini juga menetapkan standar keselamatan dan prosedur operasi yang harus diikuti oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menangani korban bencana.