Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Sebagian dan Pencabutan Atas Perda Kota Madiun tentang Retribusi Daerah Berkaitan dengan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 7/2011 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Sebagian dan Pencabutan Atas Perda Kota Madiun tentang Retribusi Daerah Berkaitan dengan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 36 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Keimigrasian di Kantor Imigrasi Madiun. Peraturan ini mencabut sebagian: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Industri, Perdagangan dan Pergudangan. 3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Lembaga Pendidikan Luar Sekolah. 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Praktek Tenaga Kesehatan. 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum. 6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar dan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang Swasta. 7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pengusahaan Hotel. 8. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pengusahaan Restoran dan Rumah Makan.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dengan melakukan pencabutan sebagian maupun seluruhnya terhadap peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pencabutan dan pencabutan sebagian atas beberapa Peraturan Daerah Kota Madiun yang mengatur tentang retribusi di berbagai bidang seperti jasa konstruksi, industri, perdagangan, pergudangan, lembaga pendidikan luar sekolah, praktik tenaga kesehatan, usaha angkutan kendaraan umum, penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, pengusahaan hotel, restoran, dan rumah makan, serta pelayanan jasa keimigrasian. Proses pelayanan perizinan untuk jenis-jenis kegiatan yang dicabut retribusinya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Terhadap jenis-jenis kegiatan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, proses pelayanan perizinannya masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)