Peraturan Daerah Kota Madiun ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dengan melakukan pencabutan sebagian maupun seluruhnya terhadap peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pencabutan dan pencabutan sebagian atas beberapa Peraturan Daerah Kota Madiun yang mengatur tentang retribusi di berbagai bidang seperti jasa konstruksi, industri, perdagangan, pergudangan, lembaga pendidikan luar sekolah, praktik tenaga kesehatan, usaha angkutan kendaraan umum, penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, pengusahaan hotel, restoran, dan rumah makan, serta pelayanan jasa keimigrasian. Proses pelayanan perizinan untuk jenis-jenis kegiatan yang dicabut retribusinya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.