di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Jawatan Pegadaian
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1981 · Keppres No. 51 Tahun 1981 · Keppres Nomor 51 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membina aparat pegadaian agar dapat menjadi lembaga perkreditan yang membantu masyarakat kecil golongan ekonomi lemah. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 yang mengubah kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian.
Ketentuan Substansial
PERJAN Pegadaian berada di bawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Secara teknis administratif, PERJAN Pegadaian dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama PERJAN Pegadaian adalah melaksanakan penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusia sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi PERJAN Pegadaian meliputi pembinaan penyaluran kredit, pencegahan praktik pinjaman yang tidak wajar, dan pengawasan operasional. Kepala PERJAN Pegadaian dibantu oleh seorang Wakil Kepala, dan susunan organisasi lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.