Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 18 Tahun 2013 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Simeulue.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan MPD bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam menentukan kebijakan di bidang pendidikan.
Ketentuan Substansial:
- MPD dibentuk sebagai badan normatif berbasis masyarakat yang independen.
- Susunan pengurus MPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua (I dan II), Komisi-Komisi (Pendidikan Pra-Sekolah, Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi; Pendidikan Madrasah, Dayah dan Luar Sekolah; Kurikulum, Evaluasi dan Supervisi Pendidikan; Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Guru; Beasiswa, Litbang, dan Penjamin Mutu), dan Sekretariat. Sekretariat MPD dibentuk dengan Qanun tersendiri.
- MPD bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan, menyusun konsep pendidikan Islami, mengembangkan kurikulum Islami, meningkatkan mutu pendidikan, menyusun konsep pendidikan dan pelatihan guru, mengadakan penelitian dan pengembangan pendidikan, mengontrol pelaksanaan kebijakan pendidikan, menampung aspirasi masyarakat, mengoptimalkan fungsi komite sekolah, meningkatkan motivasi pendidik, menyusun perencanaan beasiswa, dan mendorong transparansi dalam pelayanan pendidikan.
- MPD berfungsi sebagai badan pemikir, pemberi pertimbangan, penggerak partisipasi masyarakat, pengontrol pelaksanaan kebijakan, dan mediator antara masyarakat dan pemerintah.
- MPD berwenang mengawasi penyelenggaraan pendidikan, memberikan pendapat dalam penyusunan anggaran pendidikan, melakukan pengendalian mutu pendidikan, dan mengembangkan sistem pendidikan Islami.
- Mekanisme pergantian pengurus MPD dilakukan melalui musyawarah setiap 5 tahun sekali.
- Pembiayaan kegiatan MPD bersumber dari APBK dan sumber lain yang sah.