Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 14/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku13 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2002. Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 7.732.820.400,00 sehingga menjadi Rp. 113.302.957.900,00. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 113.302.957.900,00. Rincian belanja terdiri dari belanja rutin yang berkurang sebesar Rp. 500.231.100,00 menjadi Rp. 75.433.584.900,00 dan belanja pembangunan yang bertambah sebesar Rp. 8.233.051.500,00 menjadi Rp. 37.869.373.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan Nihil. Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)