Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 4/2023 · Perda Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.183.125.790.286, belanja daerah sebesar Rp1.327.743.734.343, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp144.617.944.057, dan pembiayaan daerah sebesar Rp153.665.944.057 untuk penerimaan dan Rp9.048.000.000 untuk pengeluaran. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan. Pelaksanaan anggaran belanja daerah dilakukan berdasarkan ketersediaan dana riil dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)