Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari satu pihak di wilayah pihak lainnya, berdasarkan kedaulatan yang sama dan saling menguntungkan. Persetujuan ini mencakup definisi investasi, promosi dan perlindungan investasi, perlakuan negara sahabat, pengambil-alihan, ganti rugi atas kerugian, transfer, subrogasi, penyelesaian perselisihan antara penanam modal dan pihak, serta penyelesaian perselisihan antar pihak mengenai penafsiran dan penerapan persetujuan. Persetujuan ini juga mengatur pemberlakuan, jangka waktu, dan pengakhiran persetujuan.