Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 16/2024 · Permen LHK No. 16 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:3 Oktober 2024
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaResor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan03 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193). 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 723) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 990).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Latar belakang pembentukan Resor adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan resor yang efektif pada kawasan-kawasan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan wilayah kerja Resor yang ditetapkan pada setiap wilayah kerja seksi UPT TN dan UPT KSDA. Proses pembentukan wilayah kerja Resor meliputi penyusunan rencana wilayah kerja, penilaian rencana wilayah kerja, dan penetapan wilayah kerja. Tim penyusun rencana wilayah kerja dibentuk oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dan informasi untuk menyusun konsep wilayah kerja Resor.

Resor bertugas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Seksi, yang meliputi kegiatan inventarisasi potensi dan gangguan kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati, pengendalian kebakaran hutan, pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan keamanan hayati, pemulihan ekosistem, pengumpulan data dan informasi konservasi, bina cinta alam dan penyuluhan konservasi, serta pemberdayaan masyarakat. Kelembagaan Resor meliputi struktur organisasi, jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tata hubungan kerja. Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam melakukan penilaian terhadap kinerja Resor melalui evaluasi dan pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Resor yang telah ditetapkan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)