Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2021Tanggal Penetapan:20 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2021
Tanggal Penetapan20 Januari 2021
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

  • Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  • Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2021.
  • Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2020.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2021. 3. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2020.

(-)