Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 3/2023 · Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2023Tanggal Penetapan:8 Mei 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku08 Mei 2023
Tanggal Penetapan08 Mei 2023
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, serta menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengelolaan keuangan daerah harus efektif, efisien, dan transparan. Peraturan ini mencakup pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta tim anggaran pemerintah daerah. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan memperhatikan KUA-PPAS dan RKPD. Pendapatan daerah terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur surplus dan defisit APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Bupati melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.