Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2024 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2024Tanggal Penetapan:13 Agustus 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku13 Agustus 2024
Tanggal Penetapan13 Agustus 2024
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 6 Tahun 2014) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kebijakan dasar yang diarahkan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal.
  2. Hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Penyelenggaraan penanaman modal, termasuk bentuk badan usaha, bidang dan lokasi usaha, serta perizinan. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup oleh Pemerintah Pusat.
  4. Promosi penanaman modal dan potensi daerah.
  5. Pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan Koperasi melalui kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan.
  6. Kemitraan antara penanam modal dengan UMKM.
  7. Fasilitas penanaman modal, termasuk insentif dan kemudahan investasi.
  8. Pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
  9. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penanaman modal.
  10. Peran serta masyarakat dalam penanaman modal.

1. Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap Penanam Modal yang terbukti tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.