Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1994 tentang Constitution Of The Asia-Pasific Telecommunity

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1994 · Keppres No. 59 Tahun 1994 · Keppres Nomor 59 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1994Tanggal Penetapan:2 Agustus 1994
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaConstitution Of The Asia-Pasific Telecommunity
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1994
Tanggal Penetapan02 Agustus 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pengesahan Constitution of the Asia-Pacific Telecommunity

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pada Constitution of the Asia-Pacific Telecommunity yang diterima pada Sidang Umum Luar Biasa Telekomunikasi Wilayah Asia-Pacific di Colombo, Sri Lanka, pada bulan November 1991. Perubahan tersebut telah disatukan di Bangkok pada tahun 1992 ke dalam naskah Constitution yang lama, membentuk satu naskah baru. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Constitution yang lama telah disahkan sebelumnya dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985. Dengan demikian, pengesahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah disepakati secara internasional.

(-)

(-)