Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1998 mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yaman. Persetujuan ini bertujuan untuk mendorong dan memajukan hubungan perdagangan antara kedua negara berdasarkan asas saling menguntungkan. Persetujuan ini mencakup ketentuan mengenai perlakuan yang menguntungkan dalam hal bea cukai, impor, dan ekspor, serta mendorong pertukaran komersial dan kerja sama ekonomi. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual, pertukaran pakar, dan partisipasi dalam pameran internasional. Persetujuan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis kecuali salah satu pihak mengakhirinya.