Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Yaman

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1998 · Keppres No. 91 Tahun 1998 · Keppres Nomor 91 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1998Tanggal Penetapan:23 Juni 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Yaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1998
Tanggal Penetapan23 Juni 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1998 mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yaman. Persetujuan ini bertujuan untuk mendorong dan memajukan hubungan perdagangan antara kedua negara berdasarkan asas saling menguntungkan. Persetujuan ini mencakup ketentuan mengenai perlakuan yang menguntungkan dalam hal bea cukai, impor, dan ekspor, serta mendorong pertukaran komersial dan kerja sama ekonomi. Selain itu, persetujuan ini juga mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual, pertukaran pakar, dan partisipasi dalam pameran internasional. Persetujuan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis kecuali salah satu pihak mengakhirinya.

(-)

(-)