Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk mendukung kemandirian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan/penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi kawasan rekreasi, fasilitas (tempat penjualan, tenda kemah, perahu wisata, parkir, toilet/WC, gazebo, panggung pertunjukan), dan tempat olahraga (lapangan tenis, basket, futsal, stadion/gelanggang olahraga). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut, dengan pengecualian tertentu.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan klasifikasi usia, jenis fasilitas, jenis pelayanan, jenis kendaraan, serta jangka waktu pemakaian/pemanfaatan.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan tempat olahraga yang digunakan/dinikmati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa, dan retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Tata Cara Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Pengajuan Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.