Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 14/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk mendukung kemandirian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan/penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi kawasan rekreasi, fasilitas (tempat penjualan, tenda kemah, perahu wisata, parkir, toilet/WC, gazebo, panggung pertunjukan), dan tempat olahraga (lapangan tenis, basket, futsal, stadion/gelanggang olahraga). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut, dengan pengecualian tertentu.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan klasifikasi usia, jenis fasilitas, jenis pelayanan, jenis kendaraan, serta jangka waktu pemakaian/pemanfaatan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan tempat olahraga yang digunakan/dinikmati.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan jasa, dan retribusi terutang saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Tata Cara Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Pengajuan Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.