Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKolonadale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4 mengenai Dinas Daerah, Pasal 5 mengenai Badan Daerah, dan Pasal 7 mengenai besaran dan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Selain itu, disisipkan Pasal 18A yang mengatur mengenai jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 yang mengalami perubahan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah melalui penguatan kelembagaan perangkat daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan di daerah. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan karena terdapatnya intensitas beban kerja yang besar pada beberapa organisasi perangkat daerah sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak efektif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara yang mengalami perubahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)