Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2018 · Permenkumham No. 4 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:15 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan15 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balai Diklat Hukum dan HAM). Latar belakang pembentukan Balai Diklat adalah untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan HAM. Balai Diklat Hukum dan HAM merupakan unit pelaksana teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Kepala Divisi Administrasi. Tugas utama Balai Diklat adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan HAM sesuai dengan wilayah kerja yang ditetapkan. Fungsi Balai Diklat meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Susunan organisasi Balai Diklat terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Penyelenggaraan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai Diklat adalah jabatan administrator, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan pengawas. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat dibebankan pada anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)