Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Kramat Jaya Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Kramat Jaya Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini dibentuk untuk membentuk Desa Kramat Jaya di Kecamatan Malausma sebagai hasil pemekaran dari Desa Werasari. Pembentukan desa ini dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Desa Werasari, yang memerlukan peningkatan pelayanan publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa Kramat Jaya yang wilayahnya meliputi Dusun Cimanglid, Dusun Babakan, dan Dusun Cikondang.
  2. Penetapan batas wilayah Desa Kramat Jaya dan Desa Werasari.
  3. Penetapan luas wilayah Desa Kramat Jaya (130 Ha) dan Desa Werasari (376,4 Ha) setelah pemekaran.
  4. Penetapan jumlah penduduk Desa Kramat Jaya (1.666 jiwa) dan Desa Werasari (4.604 jiwa) setelah pemekaran.
  5. Penetapan pusat pemerintahan Desa Kramat Jaya di Dusun Cimanglid dan Desa Werasari di Dusun Werasari.
  6. Pembagian kekayaan desa antara Desa Kramat Jaya dan Desa Werasari, termasuk tanah desa, sarana perkantoran, sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana olah raga, sarana jalan, dan sarana keamanan lingkungan.
  7. Pengaturan mengenai pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan Desa Kramat Jaya yang sementara menginduk pada Pemerintahan Desa Werasari sebelum peresmian, serta persiapan peresmian pemerintahan Desa Kramat Jaya oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan.
  8. Pengaturan mengenai pembentukan BPD Kramat Jaya dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kramat Jaya.
  9. Pembiayaan pembentukan Desa Kramat Jaya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Majalengka.
  10. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Desa Kramat Jaya.

1. Sebelum diresmikan Pemerintahan Desa Kramat Jaya, maka pelaksanaan segala urusan pemerintahan dan kemasyarakatan bagi Desa Kramat Jaya menginduk pada Pemerintahan Desa Werasari.

(-)