Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna

Juga dikenal sebagai: PP 11/1992 · PP No. 11 Tahun 1992 · PP Nomor 11 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1992Tanggal Penetapan:10 Maret 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1992
Tanggal Penetapan10 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal-kapal motor sebagai tambahan modal saham. Nilai kekayaan Negara yang ditambahkan adalah sebesar Rp 17.471.215.940,80. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)