Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga pengamat (observer) dan tenaga prakirawan (forecaster) di Stasiun Meteorologi dalam pembuatan MET REPORT dan SPECIAL. MET REPORT dan/atau SPECIAL wajib dibuat untuk menunjang keselamatan penerbangan, meliputi kegiatan pengamatan dan pelaporan. Pengamatan dilakukan terhadap arah dan kecepatan angin permukaan, jarak pandang mendatar (visibility), Runway Visual Range (RVR), cuaca saat pengamatan, perawanan, suhu udara dan titik embun, serta tekanan udara. MET REPORT dan SPECIAL dilaporkan dalam bentuk singkatan bahasa sederhana/biasa (abbreviated plain language) sesuai format laporan yang terdiri dari kelompok identifikasi, unsur cuaca, keterangan tambahan (supplementary information), dan trend forecast. Penyampaian MET REPORT dan SPECIAL dilakukan oleh tenaga pengamat (observer) kepada pengatur lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) menggunakan prasarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berupa alat komunikasi seperti Public Switch Telephone Number (PSTN), Aeronautical Fixed Telecommunication Network (AFTN), dan/atau Display Automatic Weather Observing System (AWOS). Pengamatan dilakukan pada jam penuh dan jam tengahan untuk pembuatan MET REPORT, serta jika terjadi perubahan keadaan unsur cuaca tertentu yang signifikan untuk pembuatan SPECIAL. Penyampaian MET REPORT dilakukan paling lama 10 menit setelah jam pengamatan, sedangkan penyampaian SPECIAL dilakukan paling lama 10 menit untuk kondisi unsur cuaca yang membaik, atau segera setelah terjadi perubahan kondisi unsur cuaca yang memburuk.