Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2008 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2008Tanggal Penetapan:27 Februari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2008
Tanggal Penetapan27 Februari 2008
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 307.325.461.489,25 dan belanja sebesar Rp. 262.890.354.797,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 44.435.106.692,25. Pembiayaan terdiri dari pengeluaran sebesar Rp. 6.612.155.709,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 529.357.168.918,59, kewajiban sebesar Rp. 11.786.060.564,80, dan ekuitas dana sebesar Rp. 517.571.108.353,79. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 145.992.783.245,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)