di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: PMK 13/2025 · PMK No. 13 Tahun 2025 · PMK Nomor 13 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun selama tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan tertentu akan ditanggung oleh pemerintah. Persyaratan tersebut mencakup harga jual maksimal Rp5.000.000.000,00 dan kondisi rumah harus baru serta siap huni. PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk transaksi yang dilakukan antara 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah. Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun.