Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 1/2018 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:13 Maret 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan13 Maret 2018
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 24).

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi, yang bertujuan untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin pembangunan serta pengoperasian menara telekomunikasi yang terintegrasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Hal ini mencakup menjaga estetika kawasan, mendukung kegiatan sosial-ekonomi, menghindari pembangunan menara yang tidak terkendali, menentukan lokasi yang tertata, standarisasi kualitas dan keamanan, menghindari pelanggaran peruntukan lahan, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penempatan antena di atas bangunan gedung atau bangunan lain, dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan keselamatan bangunan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pelayanan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan.

(-)