Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2016 · Permenhub No. 88 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2016Tanggal Penetapan:18 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Juli 2016
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan dalam unit kerja secara vertikal dan horizontal berdasarkan struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta kompetensi. Uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan fungsi. Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari enam unit kerja. Peta jabatan wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab atas koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan, sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab atas penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)