Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan dalam unit kerja secara vertikal dan horizontal berdasarkan struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta kompetensi. Uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan fungsi. Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari enam unit kerja. Peta jabatan wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab atas koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan, sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab atas penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.