Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 15/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  • Mengatur tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan setara dengan pejabat Pemerintah.

Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:

  • Penghasilan terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.

Pengelolaan Keuangan:

  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Merangin yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Kedudukan Prokotoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

(-)