di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 15/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
Pengelolaan Keuangan: