Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 13/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP)
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanPati

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2003 Nomor 18 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi partisipatif di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi dan meningkatkan keberhasilan pengembangan dan pengelolaan irigasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder (untuk daerah irigasi kurang dari 1.000 ha), memberikan izin penggunaan air tanah, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan bantuan kepada masyarakat petani, membentuk Komisi Irigasi, memberdayakan P3A, dan memberikan izin pembangunan/pembongkaran bangunan irigasi.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Desa.
  3. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  4. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi SKPD yang membidangi irigasi, P3A, dan Komisi Irigasi.
  5. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan.
  6. Pemberdayaan P3A oleh Pemerintah Daerah.
  7. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air untuk irigasi (hak guna pakai dan hak guna usaha), penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
  8. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  9. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pengamanan jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan aset irigasi, termasuk inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  11. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  12. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  13. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Komisi Irigasi dan forum koordinasi.
  14. Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Segala ketentuan mengenai irigasi yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan Hukum atau Badan Sosial, ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Bangunan dapat dibongkar dengan biaya yang bersangkutan tanpa ganti rugi.