Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1968 tentang Barang Kelebihan Eks Proyek Di Serahkan Kepada Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1968 · Keppres No. 108 Tahun 1968 · Keppres Nomor 108 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1968Tanggal Penetapan:13 Maret 1968
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBarang Kelebihan Eks Proyek Di Serahkan Kepada Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1968
Tanggal Penetapan13 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mengatur penggunaan barang-barang kelebihan (surplus) yang muncul dalam pembangunan Departemen Store Sarinah, Hotel Beach, Hotel Ambarukmo, dan proyek terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan barang-barang tersebut demi kepentingan pembangunan proyek-proyek tersebut, serta untuk mengatur penggunaan devisa dan rupiah secara efisien.

Ketentuan Substansial: Barang-barang kelebihan yang timbul dari proyek-proyek tersebut harus digunakan dan diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Hasil pendataan barang-barang kelebihan ini akan diperhitungkan sebagai pengurangan atas pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh Negara untuk pembangunan proyek-proyek tersebut.

(-)

(-)