Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi pelayanan jasa di bidang geologi, sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP dapat berupa Rupiah, Dollar Amerika, atau persentase, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan pembayaran iuran tetap/landrent sebesar 50% untuk daerah tertentu.