Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PP 45/2003 · PP No. 45 Tahun 2003 · PP Nomor 45 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi pelayanan jasa di bidang geologi, sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP dapat berupa Rupiah, Dollar Amerika, atau persentase, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan pembayaran iuran tetap/landrent sebesar 50% untuk daerah tertentu.

(-)

(-)