Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah

Juga dikenal sebagai: UU 2/1950 · UU No. 2 Tahun 1950 · UU Nomor 2 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1950Tanggal Penetapan:15 Mei 1950
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1950
Tanggal Penetapan15 Mei 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 ini menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat serta pengaturan mengenai pengeluaran, pengumuman, dan pemberlakuan Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab menerbitkan Lembaran Negara dan Berita Negara, dengan Menteri Kehakiman sebagai penyelenggara utama. Setiap undang-undang federal dan peraturan pemerintah harus diumumkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani oleh Presiden dan menteri terkait. Undang-undang ini juga mengatur bahwa peraturan yang tidak menentukan tanggal berlaku akan efektif 30 hari setelah diumumkan.

1. Jika dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesie" atau "Javasche Courant", maka sejak berlakunya undang-undang darurat itu, harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat".

(-)