Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program diploma dan sarjana, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, serta tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan sarana transportasi; tarif laboratorium; tarif poliklinik; dan tarif layanan konsultasi. Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif UKT program diploma dan sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama. Rektor UIN Raden Fatah Palembang menetapkan tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015, dengan batasan tidak melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015. Rektor juga menetapkan tarif layanan penunjang akademik. BLU UIN Raden Fatah Palembang dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif atas jasa layanan tersebut ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor dan pihak pengguna jasa. BLU UIN Raden Fatah Palembang dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor dan pihak lain. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif UKT program diploma dan sarjana, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU UIN Raden Fatah Palembang.