di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2020
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi, seiring dengan peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban Emiten untuk menyampaikan surat pernyataan manajemen terkait laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus kepada OJK. Surat pernyataan tersebut harus memuat pernyataan kesesuaian standar akuntansi, pencatatan aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan, kerugian, komitmen, dan kontinjensi, serta kejadian penting setelah tanggal neraca. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh direktur utama dan anggota direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.