Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1996 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi, beserta Peraturan Nomor VIII.G.6 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi, seiring dengan peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban Emiten untuk menyampaikan surat pernyataan manajemen terkait laporan keuangan yang disajikan dalam Prospektus kepada OJK. Surat pernyataan tersebut harus memuat pernyataan kesesuaian standar akuntansi, pencatatan aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan, kerugian, komitmen, dan kontinjensi, serta kejadian penting setelah tanggal neraca. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh direktur utama dan anggota direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.

(-)

  • 1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.