di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2011 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan Kota Bandung melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang pesat dan penurunan kualitas lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Pengelolaan RTH berlandaskan pada asas manfaat, keselarasan, keseimbangan, keterpaduan, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dalam menjaga ketersediaan RTH, meningkatkan peran serta masyarakat, menjaga keserasian ekosistem, mewujudkan keseimbangan lingkungan alam dan buatan, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, dan mengoptimalkan pemanfaatan RTH.
Fungsi RTH ditingkatkan sebagai fungsi ekologis (perlindungan plasma nutfah, pengendali pencemaran, pengendali tata air), fungsi sosial budaya (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan), fungsi ekonomi (sarana transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).
Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan pemanfaatan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi seluruh RTH di daerah. Perencanaan meliputi penyusunan master plan, penetapan tipologi dan jenis RTH, penyusunan desain teknis, estimasi pembiayaan, dan penjadwalan. Pelaksanaan meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pengawasan meliputi pemantauan, monitoring, dan evaluasi. Pengendalian meliputi perizinan, penertiban, dan penegakan hukum.
Peran serta masyarakat ditingkatkan melalui penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, dan pemberian stimulasi bibit tanaman.