Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2003Tanggal Penetapan:2 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku09 Juli 2003
Tanggal Penetapan02 Juli 2003
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Garut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan prakarsa, kreativitas, dan peran serta aktif masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bertugas melaksanakan seluruh proses pemilihan.
  • Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon harus memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan memenuhi persyaratan usia serta kriteria lainnya.
  • Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Diatur mengenai pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  • Penetapan dan Pengangkatan: Calon terpilih ditetapkan oleh BPD dan disahkan oleh Bupati. Pelantikan dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Pertanggungjawaban: Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
  • Larangan: Kepala Desa dilarang melanggar persyaratan, melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan, melalaikan tugas, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku.
  • Pemberhentian: Kepala Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, atau tindakan yang menghilangkan kepercayaan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa yang masa jabatannya telah ditetapkan 8 (delapan) tahun sepanjang yang bersangkutan dinilai baik oleh BPD dapat tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya. 2. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, Petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan tetap berlaku.

1. Anggota panitia pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksana pemilihan kepala desa bagi kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta norma-norma setempat.