Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berasaskan pada prinsip 100% KTR, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan melarang pemaparan asap rokok pada orang lain.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja (pemerintah dan swasta), dan tempat umum lainnya. Pimpinan/penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.

Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyuluhan tentang dampak rokok. SKPD terkait melakukan pembinaan KTR sesuai bidangnya, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pembinaan meliputi bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000. 3. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.