di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berasaskan pada prinsip 100% KTR, tidak ada ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup, dan melarang pemaparan asap rokok pada orang lain.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja (pemerintah dan swasta), dan tempat umum lainnya. Pimpinan/penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.
Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyuluhan tentang dampak rokok. SKPD terkait melakukan pembinaan KTR sesuai bidangnya, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pembinaan meliputi bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.