Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Bank Umum Negara sebagai perseroan terbatas guna menampung aktivitas perusahaan Nationale Handelsbank N.V. yang telah dinasionalisasi. Bank ini akan berfungsi sebagai bank umum dengan cakupan kegiatan yang luas, termasuk urusan impor dan ekspor serta lalu lintas pembayaran dalam negeri. Modal dasar Bank Umum Negara ditetapkan sebesar seratus juta rupiah, dengan sepuluh juta rupiah telah disetor penuh oleh Pemerintah. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan, dan pembentukan bank dilakukan melalui surat keputusan Menteri Keuangan, menyimpang dari ketentuan umum yang memerlukan akta notaris.