Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1959 tentang Bank Umum Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1959 · Perpu No. 1 Tahun 1959 · Perpu Nomor 1 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 1959Tanggal Penetapan:10 Agustus 1959
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBank Umum Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 1959
Tanggal Penetapan10 Agustus 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1959 tentang perusahaan Nationale Handelsbank N.V. di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Bank Umum Negara sebagai perseroan terbatas guna menampung aktivitas perusahaan Nationale Handelsbank N.V. yang telah dinasionalisasi. Bank ini akan berfungsi sebagai bank umum dengan cakupan kegiatan yang luas, termasuk urusan impor dan ekspor serta lalu lintas pembayaran dalam negeri. Modal dasar Bank Umum Negara ditetapkan sebesar seratus juta rupiah, dengan sepuluh juta rupiah telah disetor penuh oleh Pemerintah. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan, dan pembentukan bank dilakukan melalui surat keputusan Menteri Keuangan, menyimpang dari ketentuan umum yang memerlukan akta notaris.

(-)

(-)