Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/OT.050/M/I/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/OT.050/M/I/2020 Tahun 2020 tentang Penugasan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Sebagai Pendamping Kostratani

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 03/KPTS/OT.050/M/I/2020 · Kepmentan No. 03/KPTS/OT.050/M/I/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPenugasan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Sebagai Pendamping Kostratani
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan ketentuan baru dan tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian. Kebijakan ini menugaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian sebagai pendamping Kostratani. Tugas pendampingan meliputi fasilitasi dan pemantauan operasionalisasi Kostratani. Dalam pelaksanaannya, UPT berkoordinasi dengan sekretariat Kostrawil, dinas pertanian provinsi, dan dinas pertanian kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

(-)