Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-172.PL.02.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-172.PL.02.03 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, Dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.07.2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengadaan bahan makanan yang efisien, terbuka, kompetitif, dan tepat waktu, sehingga dapat menyediakan bahan makanan berkualitas sesuai standar gizi. Kebijakan ini mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas, dan komprehensif. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengikuti pedoman pengadaan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)