Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya Menjadi Perseroanterbatas Pembangunan Batra Berjaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 9/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya Menjadi Perseroanterbatas Pembangunan Batra Berjaya
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat status hukum perusahaan daerah agar dapat berperan lebih besar dalam pengembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
  2. Pengalihan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai Perusahaan Daerah kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.
  3. Penetapan nama dan tempat kedudukan PT Pembangunan Batra Berjaya.
  4. Penetapan maksud dan tujuan PT Pembangunan Batra Berjaya, yaitu memperkuat status hukum perusahaan, meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperluas kesempatan kerja.
  5. Penetapan bidang usaha yang dikelola oleh PT Pembangunan Batra Berjaya, meliputi berbagai sektor seperti kelistrikan, perikanan, perkebunan, minyak dan gas, kepelabuhanan, perumahan, pertambangan, agribisnis, perindustrian, transportasi, pelayanan umum sarana air bersih, kimia, dan kepariwisataan.
  6. Penetapan modal dasar perseroan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
  7. Pengaturan mengenai saham, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, kepegawaian, kekayaan, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, serta pengawasan.

1. Dalam proses perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi PT. Pembangunan Batra Berjaya Terbatas (PT), maka Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Pembangunan Batra Berjaya oleh pejabat yang berwenang. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini disahkan semua ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya masih tetap berlaku sampai dibuat ketentuan yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)