di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya Menjadi Perseroanterbatas Pembangunan Batra Berjaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 9/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat status hukum perusahaan daerah agar dapat berperan lebih besar dalam pengembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: