Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. Penjualan saham dibatasi hingga 30% dari total saham, sehingga kepemilikan negara tetap minimal 70%. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan nilai saham yang akan dijual, serta melaporkannya kepada Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.