Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2007 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Persero Persero PT Jasa Marga

Juga dikenal sebagai: PP 52/2007 · PP No. 52 Tahun 2007 · PP Nomor 52 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2007Tanggal Penetapan:4 September 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Persero Persero PT Jasa Marga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 2007
Tanggal Penetapan04 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. Penjualan saham dibatasi hingga 30% dari total saham, sehingga kepemilikan negara tetap minimal 70%. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan jumlah dan nilai saham yang akan dijual, serta melaporkannya kepada Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(-)

(-)