Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi istilah-istilah baru terkait penataan ruang, perubahan pada lingkup wilayah perencanaan tata ruang kota, perubahan pada rencana struktur ruang kota, perubahan pada rencana pengembangan pusat kegiatan (PK) dan sub pusat kegiatan (SPK), penambahan ketentuan mengenai pengembangan kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan kawasan Peunayong-Keudah, perubahan pada rencana pengembangan sistem transportasi darat kota, penambahan ketentuan mengenai rencana pengembangan jalur sepeda, penambahan ketentuan mengenai pemanfaatan sumber energi terbarukan, perubahan pada rencana penyediaan air bersih, penambahan ketentuan mengenai sistem jaringan sumber daya air, perubahan pada rencana pola ruang kota, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan lindung kota, perubahan pada ketentuan mengenai ruang terbuka hijau (RTH), perubahan pada ketentuan mengenai kawasan budidaya, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan perumahan, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan perdagangan dan jasa, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan perkantoran, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan pariwisata, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan perikanan, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan pelabuhan, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan peruntukan lainnya, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan ruang terbuka non hijau, perubahan pada ketentuan mengenai kawasan strategis kota, perubahan pada ketentuan mengenai tahapan prioritas pelaksanaan kawasan strategis, perubahan pada ketentuan mengenai arahan pemanfaatan ruang kota, perubahan pada ketentuan mengenai peraturan zonasi kota, dan perubahan pada ketentuan mengenai perizinan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.