Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI BIAYA CETAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2009Tanggal Penetapan:2 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI BIAYA CETAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku03 November 2009
Tanggal Penetapan02 November 2009
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi sebagai pengganti biaya cetak administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Objek retribusi adalah setiap pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kecuali pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran dan Akta Kematian.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau setiap penduduk, baik WNI maupun WNA, yang memperoleh pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  5. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi penyediaan formulir pendaftaran, penyediaan blangko-blangko, pemberian surat-surat keterangan kependudukan, dan akta-akta pencatatan sipil.
  6. Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan, seperti formulir pendaftaran, blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (khusus WNA), surat keterangan kependudukan, dan akta-akta pencatatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengawasan, dan penyidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.