di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1978 tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 12/1978 · PP No. 12 Tahun 1978 · PP Nomor 12 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan penghasilan terendah bagi penerima pensiun, memastikan bahwa semua penerima pensiun mendapatkan penghasilan minimum yang layak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 per bulan. Jika penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun menerima penghasilan kurang dari jumlah tersebut, mereka berhak mendapatkan tambahan sebesar selisihnya untuk mencapai jumlah minimum yang ditetapkan. Peraturan ini berlaku untuk semua penerima pensiun yang diatur oleh peraturan pensiun yang berlaku.