Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2109:2020 secara wajib untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis (STPP Mutu Teknis) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) 2835.31.90, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengecualian berlaku untuk STPP Mutu Teknis yang digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI, dengan ketentuan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan STPP Mutu Teknis wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi, dengan jangka waktu berlaku selama 5 tahun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi yang memadai, peralatan uji, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi, peralatan uji, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan Perwakilan Resmi di Indonesia.