Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 25/2024 · Permenperin No. 25 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1780). 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-1ND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1453) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1780).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2109:2020 secara wajib untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis (STPP Mutu Teknis) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) 2835.31.90, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengecualian berlaku untuk STPP Mutu Teknis yang digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI, dengan ketentuan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan STPP Mutu Teknis wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi, dengan jangka waktu berlaku selama 5 tahun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi yang memadai, peralatan uji, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi, peralatan uji, sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan Perwakilan Resmi di Indonesia.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI STPP Mutu Teknis yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI STPP Mutu Teknis harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. STPP Mutu Teknis yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 5. STPP Mutu Teknis masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk STPP Mutu Teknis hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk produk STPP Mutu Teknis hasil impor, apabila telah telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI STPP Mutu Teknis secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.