Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 6/2005 · Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kota Jayapura Nomor 49 Tahun 2003)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa ketatausahaan pada beberapa instansi di Kota Jayapura. Instansi yang mengalami perubahan tarif meliputi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan PKM, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis produk ketatausahaan seperti rekomendasi izin tenaga kerja asing, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, legalisir IMB, akta koperasi, legalisir STTB, leges surat berharga, biaya cetak izin usaha perikanan, dan akta catatan sipil.

(-)

(-)