Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 17/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perhubungan, Kependudukan, Kebudayaan, Bina Marga, Cipta Karya, Perindustrian, Pertanian, Peternakan, Kelautan, Kehutanan, Pendapatan), Lembaga Teknis Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah), Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ciamis, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan), dan Staf Ahli. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut.

Organisasi Perangkat Daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, akan dibentuk dengan Peraturan Daerah tersendiri setelah ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut.

(-)