Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1953 tentang Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1953 · Keppres No. 55 Tahun 1953 · Keppres Nomor 55 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1953Tanggal Penetapan:19 Maret 1953
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Ketentuan Penyelenggaraan Zegelverordening 1921
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1953
Tanggal Penetapan19 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Penyelenggaraan 'Zegelverordening 1921' (Staatsblad 1921 No.621) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.328.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk dan corak meterai tempel sebagaimana diatur dalam §7 Ketentuan Penyelenggaraan 'Zegelverordening 1921'. Perubahan ini meliputi desain meterai yang mencakup elemen-elemen seperti kata-kata 'meterai' dan 'tempel', gambar bunga tanjung, bunga teratai, dan lambang Garuda. Selain itu, terdapat ruang putih untuk mencantumkan harga meterai dan gambar candra-sengkala. Keputusan ini juga menetapkan bahwa meterai tempel dengan desain lama masih dapat digunakan hingga enam bulan setelah keputusan ini ditetapkan.

1. Meterai tempel yang berbentuk dan bercorak lama menurut ketentuan yang berlaku terakhir sebelum Keputusan ini berlaku, masih dapat digunakan sebagai meterai yang sah hingga permulaan bulan keenam setelah ditetapkan Keputusan ini.

(-)